3 November 2013

Verifikasi PKH kota Pekalongan


Verifikasi atas pemenuhan syarat peserta PKH dilakukan terhadap pendaftaran (enrollment) dan kehadiran (attendance) baik di sekolah untuk komponen pendidikan maupun puskesmas dan jaringannya untuk komponen kesehatan. Verifikasi dilaksanakan secara rutin oleh pemberi pelayanan kesehatan dan pendidikan menggunakan formulir verifikasi yang telah disediakan oleh program. Form verifikasi yang telah dirancang bagi setiap peserta PKH ini dikelola oleh SIM UPPKH Pusat dan diakses oleh PT Pos untuk cetak formulir setiap bulan. Dengan begitu PT POS dapat mengakses dan mengirim cetakan formulir ini ke masing-masing unit pelayanan untuk diisi. Hasil verifikasi yang telah diisi diambil secara periodik oleh PT POS untuk kemudian dikirim ke UPPKH Kabupaten/Kota untuk entri data. Data verifikasi ini kemudian menjadi dasar pembayaran bantuan yang diterima peserta PKH. Hasil verifikasi ini juga akan disampaikan oleh UPPKH Kabupaten/Kota kepada Pendamping agar pendamping mengetahui peserta PKH yang tidak memenuhi komitmennya. Untuk tahap awal, verifikasi dilakukan berdasar pendaftaran siswa ke sekolah dan pendaftaran anak usia 0-6 tahun, ibu hamil dan ibu nifas ke puskesmas dan jaringannya. Daftar yang berasal dari Master Data Base program ini akan didistribusikan ke fasilitas pendidikan dan  kesehatan oleh PT POS. Pihak pelaksana pelayanan pendidikan, baik sekolah/madrasah/penyelenggara Paket A/Paket B sangat diharapkan peran aktifnya dalam menarik kembali anak-anak RTSM, khususnya yang belum menyelesaikan pendidikan dasar namun telah meninggalkan bangku sekolah atau bekerja, untuk kembali ke sekolah.
Komponen kesehatan
Verifikasi sebagai bukti terdaftar bagi peserta PKH komponen kesehatan dilakukan
dengan melakukan kunjungan ke puskesmas terdekat atau jaringannya. Kegiatan ini dilakukan
secara rutin sesuai dengan jadwal masing-masing peserta (Lihat lagi: BAGIAN II, SESI 2 –
“SYARAT PESERTA PKH KESEHATAN”), yaitu:
1. Ibu hamil: sekurang-kurangnya setiap 3 bulan sekali
2. Ibu Nifas : sekurang-kurangnya setiap 1 bulan setelah dua bulan melahirkan
3. Bayi usia 0-11 bulan : sekurang-kurangnya setiap 1 bulan sekali
4. Anak usia 1-6 tahun : sekurang-kurangnya setiap 3 bulan sekali
Untuk kunjungan pertama, peserta akan didampingi oleh pendamping setelah pertemuan awal dilakukan dan peserta memperoleh kartu PKH. Pemeriksaan awal ini merupakan dasar untuk pembayaran pertama. Pada saat pemeriksaan awal, peserta harus diperiksa anak/kandungannya untuk diberitahu pelayanan apa yang mereka akan dapat pada saat periksaan berikutnya (berdasarkan protokol kesehatan).
Verifikasi kehadiran dilakukan pada pemeriksaan berikutnya yang dilakukan di pusat layanan kesehatan terdekat dengan tempat tinggal peserta, baik puskesmas maupun jaringannya. Dalam melakukan verifikasi, petugas kesehatan mencatat berdasarkan KETIDAKHADIRAN peserta dalam pemeriksaan ataupun kunjungan berikutnya.
Komponen Pendidikan
Di lembaga pendidikan yang memiliki peserta PKH, guru hanya mencatat peserta didik yang tidak memenuhi komitmen kehadiran yang telah ditentukan, yaitu setidaknya 85% hari sekolah atau ketentuan tatap muka setiap bulannya. Pengecualian diberlakukan pada peserta didik yang absen karena sakit paling lama 3 hari atau terjadinya bencana alam di daerah tersebut. Jika terdapat kasus sakit lebih dari 3 hari secara berturut-turut, peserta didik tersebut wajib memberi surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh dokter atau petugas kesehatan yang diakui. Peserta bisa saja diminta datang lebih sering ketimbang yang tercatat dalam persyaratan, namun program ini hanya mencatat pemeriksaan yang sesuai daftar yang ada di persyaratan saja


0 komentar:

Post a Comment