PKH-
PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)
PKH adalah Bantuan Tunai Langsung kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM)
berdasarkan syarat- syarat tertentu dengan kategori Ibu Hamil/Ibu Nifas,
bayi/balita, anak-anak berusia dibawah 15 tahun atau lebih namun belum
menyelesaikan pendidikan dasar/wajar.
TUJUAN
PKH
1.
Meningkatkan akses dan
kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan
2.
Meningkatkan status
kesehatan dan gizi ibu hamil/ ibu nifas, anak balita, dan anak usia 5-7 tahun
yang belum masuk sekolah dasar
3.
Meningkatkan taraf
pendidikan anak-anak peserta PKH
4.
Meningkatkan status
sosial ekonomi peserta PKH
5.
Mengubah perilaku
keluarga miskin yang relatif kurang mendukung peningkatan kesejahteraan
SKENARIO BANTUAN
Skenario
Bantuan
|
Bantuan
per RTSM per tahun
|
Bantuan
Tetap
|
200.000
|
Bantuan
pendidikan
a.
SD/MI
b.
SMP/MTS
|
400.000
800.000
|
Bantuan
Kesehatan
a.
Balita
b.
Bumil/ menyusui/Ibu nifas
|
800.000
800.000
|
Rata-rata
bantuan per RTSM
|
1.390.000
|
Bantuan
minimum per RTSM
|
600.000
|
Bantuan
maksimum per RTSM
|
2.200.000
|
Catatan:
-
Bantuan Per Keluarga Sangat Miskin dibatasi maksimum
Rp.2.200.000
dan jumlah anak 3.
-
Besar bantuan ini tidak dihitung berdasarkan jumlah
anak.
-
Bantuan tetap sebesar 200.000 diberikan pada tahap ke
2 setiap tahunnya.
-
Apabila RTSM tidak memenuhi kewajibannya
maka bantuan akan dipotong 10% ,bantuan tersebut akan dibayarkan 4 kali dalam
setahun di kantor pos
-
Penerima bantuan adalah ibu pengurus
rumah tangga yang mengurus anak (ibu,
nenek, bibi, anak perempuan dewasa)
HAK
PESERTA PKH
1.
Menerima bantuan tunai
2.
Menerima pelayanan kesehatan (ibu dan bayi )di Puskesmas, Posyandu, dll
3.
Menerima pelayanan pendidikan bagi anak
usia wajib belajar Pendidikan Dasar 9 tahun
KEWAJIBAN
IBU PESERTA PKH
a. Ibu
Hamil
Memeriksakan kehamilan setidaknya
4 kali selama masa kehamilannya
b. Ibu Melahirkan
Proses kelahiran bayi ditolong
oleh tenaga kesehatan terlatih
c. Ibu
Nifas
Ibu yang melahirkan harus memeriksakan
kesehatannya minimal 2 kali sebelum bayi mencapai usia 28 hari
KEWAJIBAN ANAK PESERTA PKH
a. Bayi
usia 0-11 bulan
Anak dibawah 1 tahun harus
diimunisasi lengkap dan ditimbang secara rutin setiap bulan serta mendapat
suplemen vitamin A (2 kali setahun)
b. Anak
usia 1-6 tahun
Mendapat imunisasi dan pemantauan
tumbuh kembang setiap 3 bulan
c. Anak
usia 7-15 tahun
Wajib terdaftar di satuan
pendidikan setara SD/SMP dan hadir disekolah minimal 85% / bulan dari hari efektif
d. Anak
usia 16-18 tahun (belum menyelesaikan pendidikan dasar/SMP)
Wajib terdaftar di satuan
pendidikan setara SD/SMP dan hadir disekolah minimal 85% / bulan dari hari efektif
0 komentar:
Post a Comment