Peserta
PKH dan masyarakat umum, termasuk media, LSM, dan sebagainya, dapat
menyampaikan pengaduan baik secara langsung melalui berbagai sarana yang
tersedia dalam program, maupun secara tidak langsung melalui pihak lain di luar
PKH (media masa, hasil temuan/kajian, dan sebagainya).
Penyampaian
pengaduan secara langsung dilakukan melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Melaporkan secara langsung kepada:
1. Melaporkan secara langsung kepada:
·
Ketua kelompok ibu penerima PKH
(khusus bagi peserta PKH).
·
Pendamping PKH yang bertugas di
daerah terdekat dengan pelapor.
·
Kantor UPPKH Kabupaten/Kota terdekat
baik dengan mendatangi petugas SPM-PKH maupun melalui telepon/fax/email/surat.
2.
Mengisi formulir pengaduan PKH yang tersedia.
·
Formulir pengaduan dapat diperoleh
pada:
a.
Pendamping PKH yang terdapat di
desa/kecamat-an terdekat dengan pelapor;
b.
Setiap kantor pos, kantor UPPKH,
sekolah serta puskesmas dan jaringannya di daerah program.
·
Formulir pengaduan memuat informasi
mengenai:
a.
Data mengenai pelapor dan pengaduan
yang ada (pada bagian atas formulir).
b.
Data mengenai klasifikasi pengaduan
(pada bagian bawah formulir).
·
Apabila diperlukan, pendamping dapat
membantu peserta dan masyarakat umum antara lain dalam mengisi formulir
pengaduan dan meneruskannya ke UPPKH Kabupaten/ Kota.
·
Formulir yang telah diisi dapat
dikirim kepada:
a.
Kotak Pos SPM-PKH, JKT 10000; UPPKH
Pusat Jl. Salemba Raya No. 28 Jakarta Pusat
b.
Alamat UPPKH-Kabupaten Brebes : Jl.
P. Diponegoro Nomor 150. Telp. (0283) 6177495, Brebes 52221.
c.
Dimasukkan ke dalam kotak pengaduan
SPM-PKH yang tersedia di kantor UPPKH baik di Kabupaten/Kota maupun kecamatan.
Pengaduan secara tidak langsung
dapat disampaikan antara lain melalui:
1.
Temuan pada saat pemantauan
pelaksanaan PKH, dari berbagai forum diskusi dan seminar, dan berbagai rapat
koordinasi termasuk musyawarah desa.
2.
Pengaduan yang disampaikan melalui
hasil pe-nelitian/kajian perguruan tinggi, lembaga penelitian dan organisasi
kemasyarakatan lainnya.
3.
Informasi dari Aparat Pengawas Fungsional
dan Aparat Penegak Hukum.
4.
Lembaga legislatif (DPR/DPRD).
5.
Media massa seperti surat kabar,
televisi, radio, dan situs internet.
Bagian/petugas
yang menangani pengaduan secara aktif melakukan pemantauan dan mengumpulkan
berbagai informasi pengaduan yang didapat dari berbagai sumber di atas, untuk
kemudian mendokumentasikan, mengupayakan penyelesaiannya melalui mekanisme
‘satu pintu’, apabila dapat ditangani pada tingkat daerah, melaporkan, dan/atau
meneruskan penanganan pengaduan kepada tingkat lebih lanjut.
Mengingat
permasalahan dapat muncul mulai dari tingkat masyarakat, kecamatan, hingga pada
tingkat pusat, maka penanganan pengaduan diupayakan penyelesaiannya pada
tingkat yang terdekat. Penanganan pengaduan juga ter-masuk untuk pengaduan yang
tidak dilengkapi identitas pelapor. Pada Bab ini dibahas mengenai tingkat
penanganan pengaduan dan langkahnya, serta waktu yang dibutuhkan.
3.1 Tingkat
Penanganan Pengaduan
Untuk
menangani pengaduan masyarakat, terdapat be-berapa tingkat penanganan, di mulai
dari yang paling dekat dengan masyarakat yaitu Ketua Kelompok Penerima Bantuan
hingga Kantor UPPKH Pusat. Penanganan pengaduan pada masing-masing tingkat
adalah sebagai berikut :
1. Ketua Kelompok
Penerima Bantuan PKH
Pada
pertemuan awal, dibentuk kelompok penerima bantuan PKH yang memiliki ketua
kelompok yang dipilih secara terbuka. Ketua kelompok ini berfungsi sebagai
kontak bagi UPPKH untuk setiap kegiatan seperti antara lain sosialisasi,
pelatihan, penyuluhan, dan sebagainya termasuk penyelesaian masalah selama
program ber-langsung. Untuk itu, Ketua kelompok penerima bantuan diharapkan
senantiasa mengetahui dan memahami per-masalahan yang terjadi pada anggota
kelompoknya.
Setiap
bulannya, para ketua kelompok di suatu daerah mengadakan pertemuan bulanan
dengan pendamping untuk menyampaikan dan mendiskusikan berbagai permasalahan
yang ada. Bila permasalahan tidak dapat diselesaikan, maka permasalahan
tersebut harus di-sampaikan kepada UPPKH-Kabupaten/Kota dengan menggunakan
proses penyampaian pengaduan sebagai-mana dijelaskan pada Bab II.
Apabila
terdapat pengaduan terkait dengan kinerja pendamping dan operator, maka ketua
kelompok dapat menyampaikan informasi pengaduan secara langsung kepada
UPPKH-Kabupaten/ Kota atau UPPKH Pusat melalui proses penyampaian sebagaimana
dijelaskan pada Bab II.
2. Pendamping
Untuk
membantu pelaksanaan PKH di setiap kecamatan, UPPKH Kabupaten/Kota membentuk
UPPKH Kecamatan yang terdiri atas pendamping PKH, atau untuk selanjut-nya
disebut pendamping.
Untuk
mengantisipasi permasalahan sedini mungkin, pendamping perlu secara aktif
mencari tahu permasalah-an yang ada dan mendiskusikan berbagai kemungkinan
penyelesaiannya, termasuk pertemuan tindak lanjut, baik secara individu maupun
dengan pihak-pihak terkait lainnya. Untuk itu, Pendamping memiliki kewajiban
mengunjungi:
a) Pertemuan
bulanan ketua kelompok penerima;
b) Penyedia layanan pendidikan dan kesehatan (sekolah dan puskesmas dan jaringannya) minimal satu bulan sekali;
c) Aparat kecamatan/desa/kelurahan setempat;
b) Penyedia layanan pendidikan dan kesehatan (sekolah dan puskesmas dan jaringannya) minimal satu bulan sekali;
c) Aparat kecamatan/desa/kelurahan setempat;
d) Penerima
bantuan.
Bila
permasalahannya seputar kesalahpahaman atau kekurangan informasi dari
peserta/ketua kelompok, maka pendamping harus dapat meluruskan atau memberikan
informasi yang benar. Penjelasan harus disampaikan sejelas-jelasnya agar ketua
kelompok dapat menyampai-kan informasi/hasil pertemuan kepada para anggota
kelompok pesertanya.
Apabila
permasalahan tidak dapat diselesaikan pada tingkat pendamping, maka perlu
dilakukan langkah-langkah penanganan pengaduan lebih lanjut sebagai berikut :
·
Memberikan formulir pengaduan yang
harus diisi oleh pelapor. Pendamping dapat membantu pengisian dan menjelaskan
cara-cara penyampaiannya, jika diperlu-kan. Formulir pengaduan yang telah terisi
harus segera disampaikan kepada UPPKH Kabupaten/Kota melalui cara-cara
penyampaian yang dijelaskan pada Bab II.
·
Apabila dikehendaki, pendamping
harus menjaga kerahasiaan nama atau identitas pelapor.
·
Jika dalam penanganan pengaduan
lebih lanjut UPPKH Kabupaten/Kota memerlukan bantuan pen-damping, misalnya
untuk menginvestigasi tidak ter-sedianya tenaga kesehatan, vaksin, atau guru
pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, maka pendamping harus membantu
memfasilitasi proses penanganan tersebut dengan pihak terkait.
·
Jika pendamping memiliki masalah
terkait dengan dirinya, maka pendamping dapat menyampaikan pengaduan langsung
ke kantor UPPKH-Kabupaten/ Kota atau UPPKH-Pusat melalui cara-cara penyampai-an
yang dijelaskan pada Bab II. Pendamping meng-gunakan formulir pengaduan bukan
peserta PKH (formulir C-2). Penyelesaian pengaduan dari pen-damping ditangani
oleh UPPKH Pusat.
3.
UPPKH-Kabupaten/Kota
Pada
setiap UPPKH-Kabupaten/Kota terdapat bagian/ petugas yang secara khusus
menerima dan menangani pengaduan dan permasalahan yang ada, baik secara
langsung maupun tidak langsung.
Semua pengaduan dan permasalahan yang masuk ke UPPKH Kabupaten/Kota tersebut harus segera dicatat dan diklasifikasikan menurut jenis pengaduan, serta dimasukkan ke dalam SIM-PKH. Penjelasan lebih lanjut mengenai proses dalam SIM-PKH dapat dilihat dalam Pedoman Operasional SIM-PKH.
Semua pengaduan dan permasalahan yang masuk ke UPPKH Kabupaten/Kota tersebut harus segera dicatat dan diklasifikasikan menurut jenis pengaduan, serta dimasukkan ke dalam SIM-PKH. Penjelasan lebih lanjut mengenai proses dalam SIM-PKH dapat dilihat dalam Pedoman Operasional SIM-PKH.
Semua
pengaduan dan permasalahan yang ada pada prinsipnya diupayakan penyelesaiannya
pada tingkat penanganan yang terdekat. Jenis pengaduan yang penanganannya
dilakukan pada tingkat UPPKH-Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
a.
Permasalahan terkait data
peserta PKH;
b.
Permasalahan terkait data pemenuhan
komitmen dan verifikasi;
c.
Permasalahan pembayaran
(keterlambatan, antri-an yang panjang, perubahan jumlah bantuan, dan
sebagainya);
d.
Permasalahan terkait pelayanan UPPKH
daerah (kabupaten/kota dan kecamatan, termasuk pen-damping dan SPM), kantor
pos, dan penyedia pelayanan yaitu sekolah dan puskesmas, melalui koordinasi
dengan pihak-pihak terkait;
e.
Adanya penyimpangan/indikasi
korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan PKH, melalui koordinasi dengan
pihak-pihak terkait; dan
f.
Hal-hal lain yang mungkin timbul
dalam pelaksanaan PKH kinerja pendamping dan operator.
Dalam
menangani pengaduan, UPPKH-Kabupaten/kota, bersama dengan pendamping jika
diperlukan, menguji kebenaran (menginvestigasi) seluruh pengaduan dan
permasalahan yang ada meliputi (namun tidak terbatas pada) hal-hal sebagai
berikut:
- Mewawancarai pelapor.
- Mengumpulkan
bukti-bukti dan dokumentasi yang terkait dengan pengaduan.
(laporan-laporan, verifikasi data, akte kelahiran, dan sebagainya). - Mewawancarai penyedia pelayanan terkait.
- Mewawancarai pemimpin daerah setempat.
- Mewawancarai dinas terkait atau lembaga pemerintah lainnya.
Apabila
pengaduan yang diterima dan harus ditangani oleh UPPKH Kabupaten/Kota terlalu
banyak dibandingkan sumber daya manusia dan waktu yang diperlukan, maka
UPPKH-Kabupaten/Kota dapat segera meminta bantuan dari UPPKH-Pusat. Batas waktu
penanganan pengaduan masimal 26 hari kerja (lihat tabel 2) untuk masing-masing
jenis pengaduan.
Pengaduan
dan permasalahan yang tidak dapat diselesai-kan oleh UPPKH kabupaten/Kota,
harus segera diterus-kan ke UPPKH
Pusat.
4. Penyedia
Pelayanan
Penyedia
pelayanan diharapkan dapat selalu menjaga kelancaran dan keberlangsungan
pelayanan, terutama untuk peserta PKH. Apabila terjadi permasalahan, maka
penyedia pelayanan perlu segera mengupayakan pe-nyelesaiannya dengan pihak-pihak
terkait. Penyedia pelayanan pendidikan dan kesehatan (sekolah, puskes-mas dan
jaringannya) akan dikunjungi oleh pendamping minimal satu kali tiap bulannya.
Pada kesempatan tersebut pihak penyedia pelayanan dapat mengungkap-kan
permasalahan yang ada, baik terkait tugas dan fungsinya dalam pemberian
pelayanan kepada peserta PKH maupun terkait mekanisme dan prosedur PKH, serta
tugas dan fungsi pendamping dan UPPKH. Dalam menangani permasalahan, pendamping
memfasilitasi penyelesaian yang dapat diatasi pada tingkat desa/ kelurahan dan
kecamatan, termasuk berkoordinasi dengan aparat dan berbagai pihak lainnya yang
terkait.
Apabila
masalah tidak dapat diselesaikan di tingkat penanganan terdekat, pendamping
dapat memberikan formulir pengaduan kepada penyedia layanan dan menjelaskan
cara penyampaian pengaduan kepada UPPKH-Kabupaten/Kota atau UPPKH-Pusat melalui
ber-bagai cara penyampaian pengaduan sebagaimana dijelaskan pada Bab II.
Pengaduan terkait penyedia pelayanan menggunakan formulir pengaduan bukan
peserta PKH (formulir C-2). Penyelesaian permasalahan dan pengaduan terkait
penyedia pelayanan dapat melibatkan Tim Koordinasi Kabupaten/Kota, Tim
Koor-dinasi Provinsi, dan Tim Koordinasi/Pengendali Pusat.
5. Tim Koordinasi
PKH Kabupaten/Kota
Terkait
dengan penanganan permasalahan dan peng-aduan, tugas dan tanggung jawab Tim
Koordinasi PKH Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
a.
Melaksanakan pertemuan pembahasan
per-masalahan dan pengaduan yang timbul dalam pelaksanaan PKH pada lingkup
kabupaten/kota minimal setiap bulannya.
b.
Membuat rekomendasi penyelesaian
masalah yang terkait dengan tugas dan fungsi yang telah menjadi tanggung jawab
kabupaten/kota, ter-utama dalam menjamin ketersediaan pelayanan pendidikan dan
kesehatan termasuk masalah kinerja pendamping dan operator di wilayah kerjanya.
c.
Memastikan bahwa permasalahan yang
terkait dengan ketersediaan pelayanan dapat diselesai-kan dalam waktu selambat-lambatnya
3 (tiga) bulan.
d.
Memberikan rekomendasi untuk
UPPKH-Pusat dan/atau kementrian dan lembaga pusat yang terkait untuk
penyelesaian permasalahan dan pengaduan yang tidak dapat diselesaikan di
tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
6. Tim Koordinasi
PKH Provinsi
Terkait
dengan penanganan permasalahan dan pengadu-an, tugas dan tanggung jawab Tim
Koordinasi PKH Provinsi adalah sebagai berikut:
a.
Melaksanakan pertemuan pembahasan
pengadu-an/permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan PKH pada lingkup kabupaten/kota
sesuai kebutuhan.
b.
Mendukung Kabupaten/Kota dalam upaya
me-nyelesaikan permasalahan yang ada dengan mendayagunakan sumberdaya yang
tersedia di provinsi.
c.
Memberikan rekomendasi penyelesaian
pengadu-an/permasalahan yang tidak dapat diselesaikan di tingkat kabupaten/kota
dan provinsi kepada UPPKH-Pusat, dan apabila diperlukan kepada Tim Koordinasi
Teknis dan Tim Pengendali Pusat.
d.
Berkoordinasi dengan
Kementerian/Lembaga untuk membantu Kabupaten/Kota dalam pe-nyelesaian
permasalahan khususnya terkait dengan ketersediaan pelayanan pendidikan dan
kesehatan yang tidak dapat diatasi oleh daerah.
7. UPPKH-Pusat
UPPKH-Pusat
menerima pengaduan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui berbagai
mekanisme penyampaian sebagaimana dijelaskan dalam Bab II pedoman ini. Jenis
pengaduan yang ditangani UPPKH-Pusat antara lain adalah:
Permasalahan
yang terkait dengan ketersediaan pelayanan yang tidak dapat diselesaikan oleh
tingkat kabupaten/kota dalam jangka waktu yang ditentukan atau jika
kabupaten/kota meminta bantuan pusat untuk menyelesaikan permasalah-an
tersebut;
a.
Permasalahan/pengaduan yang terkait
dengan target penerima manfaat (targeting) atau pe-menuhan komitmen yang
memerlukan perbaikan pada Master Database PKH;
b.
Permasalahan akibat peraturan,
ketentuan, dan mekanisme dalam PKH yang memberikan dampak negatif pada keseluruhan
pelaksanaan program;
c.
Kasus korupsi yang tidak dapat
ditangani di tingkat kabupaten/kota atau provinsi;
d.
Kasus-kasus yang melibatkan aparat
pemerintah setempat termasuk kinerja pendamping dan operator;
e.
Kasus-kasus yang terjadi pada lebih
dari satu kabupaten dan memberikan dampak negatif secara luas termasuk konflik sosial,
budaya, dan sebagainya;
f.
Penggunaan dana program untuk
kepentingan lainnya, termasuk politik.
Langkah-langkah
yang dilakukan oleh UPPKH-Pusat dengan koordinasi koordinator wilayah dalam
menangani pengaduan/permasalahan yang diterima antara lain adalah sebagai
berikut:
a.
Mencatat dan mengklasifikasikan
berdasarkan jenis pengaduan segera pada saat semua pengaduan diterima di UPPKH
Pusat.
b.
Mengirimkan pemberitahuan melalui
surat atau email ke UPPKH-Kabupaten/Kota untuk meng-konfirmasi adanya
penerimaan pengaduan yang sama di tingkat kabupaten/kota;
c.
Jika terdapat pengaduan yang hanya
dikirimkan ke UPPKH-Pusat, maka UPPKH-Pusat harus menginformasikan pengaduan
tersebut kepada UPPKH-Kabupaten/Kota. Jika permasalahan atau pengaduan tersebut
terkait dengan kinerja ke-lembagaan, staf, atau petugas UPPKH daerah, maka
UPPKH-Pusat perlu melakukan penyelidikan langsung ke lapangan.
d.
Apabila pengaduan memerlukan waktu
pe-nyelesaian lebih lama dari waktu yang ditentukan (misalnya untuk
berkoordinasi dengan instansi/ lembaga lain), maka UPPKH Pusat akan
me-ngirimkan surat pemberitahuan kepada UPPKH Daerah untuk memberitahukan
pelapor dan pihak-pihak terkait lainnya bahwa pengaduannya sedang dalam proses.
Batas waktu penyelesaian pengaduan maksimal 26 (dua puluh enam ) hari kerja
(lihat tabel 2).
e.
Untuk pengaduan terkait dengan data
peserta dan memerlukan perbaikan pada Master Data Base, maka UPPKH-Pusat harus
mengkaji bukti-bukti yang ada berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk
memutuskan perlu tidaknya dilaku-kan perubahan pada Master Data Base. Perubahan
data Master Data Base dilakukan dengan persetujuan Penanggung Jawab
UPPKH-Pusat. Prosedur perubahan Master Data base diatur lebih lanjut
dalam Pedoman Operasional Sistem Informasi dan Manajemen PKH.
f.
UPPKH Pusat harus memantau seluruh
peng-aduan baik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung, dan
memantau per-kembangan penanganannya setiap saat untuk mengantisipasi
permasalahan dan mengambil tindakan yang diperlukan bagi kelancaran
pe-laksanaan PKH.
g.
Memberikan laporan perkembangan
pemantauan pengaduan dan penanganannya setiap bulan kepada Tim Teknis Pusat.
Laporan tersebut setidaknya memuat jenis pengaduan, lokasi, frekuensinya, dan
menggarisbawahi kasus peng-aduan yang perlu mendapatkan perhatian khusus.
8. Tim Koordinasi
Teknis Pusat
a.
Dalam penanganan pengaduan
masyarakat, tugas dan tanggung jawab Tim Koordinasi Teknis Pusat antara lain
adalah sebagai berikut:
Membahas perkembangan pengaduan dan pe-nanganannya pada rapat koordinasi Tim Koor-dinasi Teknis Pusat yang diselenggarakan se-tidaknya setiap tiga bulan sekali;
Membahas perkembangan pengaduan dan pe-nanganannya pada rapat koordinasi Tim Koor-dinasi Teknis Pusat yang diselenggarakan se-tidaknya setiap tiga bulan sekali;
b.
Memberikan perhatian khusus untuk
penanganan pengaduan yang terkait permasalahan yang sering muncul dan terjadi
pada lebih dari satu kabupaten/kota dan provinsi;
c.
Memberikan rekomendasi terhadap
penyelesaian permasalahan yang perlu ditindaklanjuti di tingkat
pusat
d.
Memberikan laporan kepada Sidang
Kabinet dan Presiden, apabila diperlukan;
e.
Memberikan rekomendasi kepada
kementrian yang terkait untuk perbaikan kinerja UPPKH dan/atau dengan program
ini.
f.
Melaporkan seluruh risalah
rapat/pertemuan beserta daftar hadir peserta rapat dan dikirimkan ke kantor
Unit pengelola pengaduan PKH pusat.
3.2
Langkah-langkah Penanganan Pengaduan Berdasarkan Jenis Pengaduan
Secara
umum, Tabel 1 menyajikan langkah-langkah penanganan pengaduan yang dapat
diambil berdasarkan jenis pengaduan.
Jenis Pengaduan/ Permasalahan
|
Langkah Penanganan
|
Tindak Lanjut Penyelesaian
|
Terkait data peserta PKH
|
|
1.
Jika bukti-bukti yang ada mencukupi, pernyataan dan dokumen pendukung dikirim
ke UPPKH Pusat disertai rekomendasi untuk memperbaiki Master Database.
2.
Menginformasikan kepada peserta secara tertulis bahwa pernyataan mereka dan
pembuktian yang ada sudah dikirim ke UPPKH Pusat dan membutuhkan waktu
maksimal 1 (satu) bulan untuk diproses lebih lanjut.
3.
UPPKH Pusat menginformasikan kembali keputusan yang diambil kepada: (a) UPPKH
Kabupaten / Kota untuk kemudian meneruskannya kepada Pendamping; (b) peserta
yang bersangkutan, dan/atau (c) pihsk terkait lainnya (misalnya penyedia
layanan pendidikan dan kesehatan) secepatnya melalui surat, email, atau fax.
4.
Jika hal ini akan berimplikasi pada pembayaran, maka perbaikan diupayakan
dapat menjadi dasar pembayaran berikutnya.
|
Terkait pemenuhan komitmen dan
verifikasi
|
|
1.
Jika bukti-bukti yang ada mencukupi, pernyataan dan dokumen pendukung dikirim
ke UPPKH Pusat disertai rekomendasi untuk memperbaiki Master Database.
2.
Menginformasikan kepada peserta secara tertulis bahwa pernyataan mereka dan
pembuktian yang ada sudah dikirim ke UPPKH Pusat dan membutuhkan waktu maksimal
1 (satu) bulan untuk diproses lebih lanjut.
3.
UPPKH Pusat menginformasikan kembali keputusan yang diambil kepada: (a) UPPKH
Kabupaten / Kota untuk kemudian meneruskannya kepada Pendamping; (b) peserta
yang bersangkutan, dan/atau (c) pihsk terkait lainnya (misalnya penyedia
layanan pendidikan dan kesehatan) secepatnya melalui surat, email, atau fax.
4.
Jika permasalahan terdapat pada pihak penyedia layanan, UPPKH Kabupaten/Kota
harus memberitahukan kepada Tim Koordinasi Kabupaten / Kota dan melaporkannya
kepada Bupati / Walikota untuk segera diambil tindakan korektif maksimal 3
(tiga) bulan.
5.
Jika hal ini akan berimplikasi pada pembayaran, maka perbaikan diupayakan
dapat menjadi dasar pembayaran berikutnya.
|
Pengaduan dari bukan peserta PKH
yang menggugat bahwa dirinya seharusnya mendapatkan bantuan
|
|
1.
Membantu pelapor untuk mendaftarkan pengaduan mereka kepada UPPKH Pusat
dengan menyediakan: formulir pengaduan, nomor hotline, alamat website, alamat
email, dll.
2.
Pendamping dan UPPKH Kabupaten / Kota perlu menginformasikan kriteria peserta
PKH, antara lain rumah tangga sangat miskin, memiliki anak 0-15 tahun, dan
terdapat ibu hamil; dan cakupan wilayah pelaksanaan PKH dilakukan secara
bertahap berdasarkan kriteria pemilihan lokasi yang ditentukan secara
nasional. Apabila diperlukan, dapat dilakukan sosialisasi kembali.
3.
Apabila pengaduan terkait exclusion error (sesuai persyaratan namun
tidak terpilih sebagai peserta PKH) dari suatu daerah cukup besar, UPPKH
Kabupaten / Kota dapat mengirimkan rekomendasi kepada UPPKH Pusat yang
diupayakan melalui koordinasi dengan Tim Koordinasi Kabupaten / Kota dan Tim
Koordinasi Provinsi. Untuk penanganan selanjutnya UPPKH Pusat melakukan
koordinasi dengan Tim Koordinasi / Pengendali Pusat.
|
Pengaduan terkait permasalahan
pembayaran (keterlambatan, antrian yang panjang, dan sebagainya
|
|
1.
Jika pengaduan dilaporkan oleh minimal 2 (dua) orang dan Kntor Pos tidak
dapat menyelesaikan permasalahan, maka UPPKH Kabupaten / Kota harus
merekomendasikan UPPKH Pusat berkoordinasi dengan PT. POS Indonesia agar
mengambil tindak lanjut yang diperlukan dengan Kantor Pos yang bersangkutan.
2.
Apabila permasalahan berlangsung secara terus menerus dan meluas di beberapa
daerah, maka UPPKH Kabupaten / Kota perlu merekomendasikan UPPKH Pusat untuk
meninjau ulang kerja sama dengan pihak PT. POS Indonesia.
3.
UPPKH Kabuaten / Kota mengirimkan surat kepada pelapor yang menginformasikan
hasil penyelidikan dan tindak lanjut yang diambil.
4.
Menginformasikan kepada masyarakat mengenai penanganan dan tindak lanjut yang
dilakukan.
|
Permasalahan terkait ketersediaan
pelayanan
|
|
1.
UPPKH Kabupaten / Kota pada prinsipnya tidak bertanggung jawab untuk
menyelesaikan permasalahan terkait penyediaan layanan, oleh sebab itu UPPKH
kabupaten / kota hanya mengklasifikasikan tindak lanjut yang diperlukan dan
meneruskan penyelesaian penanganannya kepada dinas teknis terkait di tingkat
kabupaten / kota.
2.
Setiap permasalahan terkait ketersediaan pelayanan harus dilaporkan oleh
UPPKH kabupaten / kota kepada Tim Koordinasi kabupaten / kota.
3.
Apabila tindak lanjut memerlukan koordinasi dengan tingkat pemerintahan yang
lebih tinggi, maka Tim Koordinasi kabupaten / kota mengkoordinasikan
penyelesaian permasalahan dengan dinas / departemen teknis terkait di tingkat
provinsi dan pusat bersama Tim koordinasi provinsi dan/atau Tim Pengendali
PKH Pusat.
4.
UPPKH kabupaten / kota mengirinkan surat pemberitahuan mengenai hasil
penyelidikan dan menginformasikan bahwa permasalahan telah ditangani oleh
dinas yang terkait.
5.
Menginformasikan kepada masyarakat mengenai tahap penanganan dan tindak
lanjut yang diperlukan .
|
Permasalahan teknis, administrasi,
dan/atau aspek lain terkait pelaksanaan PKH
|
|
1.
Jika permasalahan yang ada terkait dengan tugas dan kewenangan UPPKH
kabupaten / kota (termasuk format dan bahan yang pengadaannya di UPPKH
Pusat), maka UPPKH kabupaten/kota perlu memperbaiki penyebab permasalahan
dengan merujuk berbagai ketentuan yang ada. Apabila diperlukan, UPPKH
kabupaten / kota dapat berkonsultasi dengan UPPKH Pusat.
2.
Jika permasalahan terkait dengan kinerja pelaksana di tingkat kabupaten /
kota sampai dengan Pendamping, maka UPPKH Kabupaten / kota harus segera
mengambil tindakan korektif, dan apabila diperlukan memberikan sanksi
(dimulai dari peringatan sampai dengan pemberhentian) kepada yang
bersangkutan. UPPKH kabupaten / kota harus melaporkan pengaduan terkait ke
UPPKH Pusat untuk tindak lanjut penanganan.
3.
Jika permasalahan terkait dengan desain, mekanisme dan prosedur dalam
prosedur dalam program maka pengaduan diteruskan ke UPPKH Pusat dengan
rekomendasi perbaikan peraturan yang diperlukan.
4.
UPPKH kabupaten / kota menginformasikan kembali kepada pengadu / pelapor
mengenai tindakan / keputusan yang diambil.
5.
Apabila diperlukan perubahan pada sistem teknis dan administrasi, maka UPPKH
Pusat perlu segera menginformasikan kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholders)
PKH baik di pusat maupun daerah.
|
Adanya penyimpangan / indikasi
korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan PKH
|
|
1.
UPPKH kabupaten / kota tidak bertanggung jawab menangani kasus korupsi maupun
penyalahgunaan dana/kekuasaan. Oleh sebab itu, tugas UPPKH kabupaten/kota
hanya mengumpulkan informasi terkait yang diperlukan, berkoordinasi dengan
UPPKH Pusat dan pihak-pihak, memonitor perkembangan penanganan kasus, dan
menyediakan informasi mengenai perkembangan dan tindakan korektif/sanksi dari
hasil penyelidikan untuk masyarakat umum, pendamping, dan penerima manfaat.
2.
Jika yang terkena pengaduan korupsi, kolusi atau tindakan kriminal lainnya
adalah staf, konsultan, pendamping yang bekerja untuk PKH, maka yang
bersangkutan harus secepatnya dibebastugaskan dari pekerjaannya selama proses
penyelidikan. Jika ternyata didapatkan harus segera diberhentikan, atau
sebaliknya tidak bersalah, maka semua hak dan tanggung jawabnya harus segera
dipulihkan (kecuali jika terdapat tambahan informasi dimasa mendatang
yang membuktikan hasil investigasi tersebut salah).
3.
Mengirimkan pemberitahuan kepada pelapor mengenai hasil penyelidikan dan
menginformasikan tindak lanjut pengaduan yang dapat dilakukan, apabila
pelapor tidak puas dengan hasil / tindakan yang diambil.
|
3.3 Waktu
Penanganan Pengaduan
Agar pengaduan dapat segera diselesaikan, maka pedoman operasional ini memberikan perkiraan batas waktu penanganan pengaduan seperti pada Tabel 2.
Agar pengaduan dapat segera diselesaikan, maka pedoman operasional ini memberikan perkiraan batas waktu penanganan pengaduan seperti pada Tabel 2.
Tahap Kegiatan Penanganan
|
Jumlah hari kerja per kegiatan
|
Akumulasi hari proses penanganan
|
Dokumentasi, Analisis, dan
klarifikasi pengaduan
|
5
|
5
|
Mengidentifikasikan pihak-pihak
yang akan menindaklanjuti pengaduan
|
3
|
8
|
Menindaklanjuti pengaduan
|
15
|
23
|
Menginformasikan kepada pelapor
tentang hasil penyelidikan
|
3
|
26
|
0 komentar:
Post a Comment