PKH Kota Pekalongan

Membangun Keluarga Harapan.

PKH Kota Pekalongan

Membangun Keluarga Harapan.

PKH Kota Pekalongan

Membangun Keluarga Harapan.

PKH Kota Pekalongan

Membangun Keluarga Harapan

PKH Kota Pekalongan

Membangun Keluarga Harapan

29 September 2012

2,042 Keluarga Sangat Miskin Terima Bantuan


 

PEKALONGANAda sebanyak 2.042 rumah tangga sangat miskin (RTSM) di Kota Pekalongan akan menerima bantuan langsung tunai bersyarat melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Kementrian Sosial. Pemkot Pekalongan berencana mengalokasikan anggaran sebesar 1% dari APBD 2013 atau sekitar Rp. 6 miliar untuk mengantisipasi RTSM yang belum terdata dalam PKH tahun ini. Bantuan langsung tunai bersyarat tersebut diberikan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin, mencakup pendidikan dan kesehatan, terutama pada kelompok masyarakat miskin.
Bantuan yang diberikan berkisar antara Rp. 600 ribu sampai Rp. 2.200.000 selama setahun. Harapannya dapat mengubah perilaku RTSM sehingga dapat memutus mata rantai kemiskinan antargenerasi melalui peningkatan kesehatan dan pendidikan. Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan Dwi Heri Wibawa menjelaskan, angka kesakitan pada kelompok warga miskin dan sangat miskin masih sangat tinggi. “Pemanfaatan rumah sakit masih didominasi oleh orang kaya, yakni 48,7%. Persalinan oleh tenaga kesehatan pada masyarakat miskin hanya 21,3%, sedangkan pada masyarakat kaya mencapai 89,2%,” paparnya pada Bimbingan Teknis Service Provider PKH di runga Amarta Setda, Rabu (19/9).
Karena itu, Kementrian Sosial memberikan insentif melalui program PKH kesehatan tersebut untuk melakukan kunjungan kesehatan ke fasilitas kesehatan yang bersifat preventif (pencegahan) guna meningkatkan status kesehatan ibi dan anak. Menurut dia, berdasarkan evaluasi pelaksanaan PKH 2009, pemberian insentif tersebut berdampak terhadap peningkatan kunjungan RTSM, yakni 36%. Selain itu juga terjadi peningkatan jumlah bayi yang ketimbang 5% serta peningkatan imunisasi 0,3%.
Dipotong
Bantuan langsung tunai bersyarat tahap pertama akan diberikan jika peserta telah menghadiri pertemuan awal dan telah mengunjungi puskesmas atau posyandu. Bantuan tahap berikutnya akan diberikan setelah peserta PKH menyelesaikan komitmen. Namun, apabila peserta PKH tidak memenuhi komitmen, bantuan akan dipotong sesuai tingkat pelanggarnya.”Bila peserta PKH tidak memenuhi komitmen satu kali, bantuan akan dipotong Rp 50 ribu, dua kali Rp 100 ribu, tiga kali Rp 150 ribu. Dan bila tidak memenuhi komitmen dalam empat bulan berturut-turut, bantuan akan distop untuk satu periode pembayaran,” jelasnya.
Peserta PKH, kata dia, bisa mengunjungi fasilitas kesehatan yang menjadi jaringan pelayanan kesehatan PKH, meliputi lima rumah sakit, 12 puskesmas dan jaringannya, serta lima rumah bersalin. Sementara itu, Walikota M Basyir Ahmad meminta Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Pekalongan menyiapkan peserta cadangan sebanyak 20 % untuk mengantisipasi masih adanya RTSM yang belum masuk pada PKH tahun ini. (K30-90)

(SUMBER SUARA MERDEKA, 20-09-2012)

 


22 September 2012

DIKLAT PENDAMPING KOTA PEKALONGAN

  Balai Besar Diklat Kesejahteraan Sosial

(BBPPKS YOGYAKARTA) KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA

Calon Pendaping PKH Kota Pekalongan yang telah terpilih untuk mengikuti Diklat Pendamping ProgramKeluarga Harapan (PKH) pada tanggal 17 s/d 23 September 2012 bertempat di Kampus Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Yogyakarta Purwomartani Kalasan Sleman Yogyakarta.

I. PENDAMPING

1. Karsono                          Kec. Pekalongan Barat

2. Dian Carolina                Kec. Pekalongan Barat

3. Qomarudin                     Kec. Pekalongan Timur

4. M. Sarifudin                    Kec. Pekalongan Timur

5. Puspita Sari Mumpuni  Kec. Pekalongan Selatan

6. Tuti Aliyah                       Kec. Pekalongan Selatan

7. Inayatul Mufidah            Kec. Pekalongan Utara

8. Sukendar                        Kec. Pekalongan Utara





PROGRAM KELUARGA HARAPAN



PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)
          PKH adalah Bantuan Tunai Langsung  kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan syarat- syarat tertentu dengan kategori Ibu Hamil/Ibu Nifas, bayi/balita, anak-anak berusia dibawah 15 tahun atau lebih namun belum menyelesaikan pendidikan dasar/waja Penerima bantuan PKH adalah rumahtangga sangat miskin  (RTSM) yang memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun (atau usia 15-18 tahun namun belum menyelesaikan pendidikan dasar) dan/atau ibu hamil/nifas. PKH memberikan bantuan tunai kepada RTSM dengan mewajibkan RTSM tersebut mengikuti persyaratan yang ditetapkan program, yaitu: (i) menyekolahkan anaknya di satuan pendidikan dan menghadiri kelas minimal 85% hari sekolah/tatap muka dalam sebulan selama tahun ajaran berlangsung, dan (ii) melakukan kunjungan rutin ke fasilitas kesehatan bagi anak usia 0-6 tahun, ibu hamil dan ibu nifas.  Bantuan tunai hanya akan diberikan kepada RTSM yang telah terpilih sebagai peserta PKH dan mengikuti ketentuan yang diatur dalam program. Agar pemenuhan syarat ini efektif, maka bantuan harus diterima oleh ibu atau wanita dewasa  yang mengurus anak pada rumah tangga yang bersangkutan (dapat nenek, tante/bibi, atau kakak perempuan). Hal ini karena umumnya ibu bertanggung jawab atas kesehatan, nutrisi dan pendidikan anak-anaknya.