22 September 2012

PROGRAM KELUARGA HARAPAN



PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)
          PKH adalah Bantuan Tunai Langsung  kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan syarat- syarat tertentu dengan kategori Ibu Hamil/Ibu Nifas, bayi/balita, anak-anak berusia dibawah 15 tahun atau lebih namun belum menyelesaikan pendidikan dasar/waja Penerima bantuan PKH adalah rumahtangga sangat miskin  (RTSM) yang memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun (atau usia 15-18 tahun namun belum menyelesaikan pendidikan dasar) dan/atau ibu hamil/nifas. PKH memberikan bantuan tunai kepada RTSM dengan mewajibkan RTSM tersebut mengikuti persyaratan yang ditetapkan program, yaitu: (i) menyekolahkan anaknya di satuan pendidikan dan menghadiri kelas minimal 85% hari sekolah/tatap muka dalam sebulan selama tahun ajaran berlangsung, dan (ii) melakukan kunjungan rutin ke fasilitas kesehatan bagi anak usia 0-6 tahun, ibu hamil dan ibu nifas.  Bantuan tunai hanya akan diberikan kepada RTSM yang telah terpilih sebagai peserta PKH dan mengikuti ketentuan yang diatur dalam program. Agar pemenuhan syarat ini efektif, maka bantuan harus diterima oleh ibu atau wanita dewasa  yang mengurus anak pada rumah tangga yang bersangkutan (dapat nenek, tante/bibi, atau kakak perempuan). Hal ini karena umumnya ibu bertanggung jawab atas kesehatan, nutrisi dan pendidikan anak-anaknya.  

0 komentar:

Post a Comment