1. Definisi Bidan Desa
Definisi bidan menurut International Confederation Of Midwives (ICM) yang
dianut dan diadopsi oleh seluruh organisasi bidan di seluruh dunia, dan diakui
oleh WHO dan Federation of International Gynecologist Obstetrition (FIGO).
Definisi tersebut secara berkala di review dalam pertemuan Internasional /
Kongres ICM. Definisi terakhir disusun melalui konggres ICM ke 27, pada bulan
Juli tahun 2005 di Brisbane Australia ditetapkan sebagai berikut: Bidan adalah
seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di
negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi
untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah untuk melakukan
praktik bidan (Depkes RI, 2007b).
2. Tujuan Penempatan Bidan Di Desa
Tujuan penempatan bidan di desa secara umum adalah untuk meningkatkan mutu
dan pemerataan pelayanan kesehatan melalui puskesmas dan Posyandu dalam rangka
menurunkan angka kematian ibu, anak balita dan menurunkan angka kelahiran,
serta meningkatkan kesadaran masyarakat berperilaku hidup sehat.
Secara khusus tujuan penempatan bidan desa adalah :
1. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat,
2. Meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan,
3. Meningkatkan mutu pelayanan ibu hamil, pertolongan persalinan, perawatan
nifas dan perinatal, serta pelayanan kontrasepsi,
4. Menurunnya jumlah kasus-kasus yang berkaitan dengan penyulit kehamilan,
persalinan dan perinatal,
5. Menurunnya jumlah balita dengan gizi buruk dan diare,
6. Meningkatnya kemampuan keluarga untuk sehat dengan membantu pembinaan
kesehatan masyarakat,
7. Meningkatnya peran serta masyarakat melalui pendekatan PKMD termasuk
gerakan Dana Sehat (Depkes RI, 2002).
3. Tugas dan Wewenang Bidan di Desa
Ø Tugas Bidan di Desa
Tugas seorang bidan di suatu desa adalah sebagai berikut: 1)Melaksanakan
kegiatan di desa wilayah kerjanya berdasarkan urutan prioritas masalah
kesehatan yang dihadapi, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dan diberikan,
2)Menggerakkan dan membina masyarakat desa di wilayah kerjanya (Depkes RI,
2002).
Ø Wewenang Bidan di Desa
Peraturan Menteri Kesehatan RI (Permenkes) Nomor 572/Menkes/ RI/1996
menjelaskan bahwa bidan di dalam menjalankan prakteknya, berwenang untuk
memberikan pelayanan KIA, Wewenang bidan yang bekerja di desa sama
dengan wewenang yang diberikan kepada bidan lainnya. Hal ini diatur dengan
peraturan Menteri Kesehatan (Depkes RI, 1997). Wewenang tersebut adalah sebagai
berikut :
o Wewenang umum
Kewenangan
yang diberikan untuk melaksanakan tugas yang dapat dipertanggungjawabkan secara
mandiri.
o Wewenang khusus
Wewenang
khusus adakah untuk melaksanakan kegiatan yang memerlukan pengawasan dokter.
Tanggung jawab pelaksanaannya berada pada dokter yang diberikan wewenang
tersebut.
o Wewenang pada keadaan darurat
Bidan diberi
wewenang melakukan pertolongan pertama untuk menyelamatkan penderita atas
tanggung jawabnya sebagai insan profesi. Segera setelah melakukan tindakan
darurat tersebut, bidan diwajibkan membuat laporan ke Puskesmas di wilayah
kerjanya.
o Wewenang tambahan
Bidan dapat
diberi wewenang tambahan oleh atasannya dalam pelaksanaan pelayanan
kesehatan masyarakat lainnya, sesuai dengan program pemerintah pendidikan dan
pelatihan yang diterimanya.
Tempat
Tinggal
Sesuai dengan namanya bidan
desa, maka bidan desa ditempatkan dan diwajibkan tinggal di desa (polindes)
tersebut serta bertugas melayani masyarakat di wilayah kerjanya, yang meliputi
1 sampai 2 desa. Dalam melaksanakan tugasnya bidan bertanggung jawab langsung
kepada Kepala Puskesmas setempat (Depkes RI, 1997).
Kegiatan atau peran Bidan Desa
1.
Penyuluhan / Pendidikan
Kesehatan
2.
Rujukan
Upaya-upaya Pemecahan Masalah
Pelayanan Bidan Desa Terhadap tingginya Angka kematian ibu adalah:
a.
Pemerintah
1.
Memberdayakan tenaga koordinator
bidan yang bertugas dan mempunyai wewenang dalam memantau dan membina kinerja
bidan desa dalam aspek teknis maupun aspek pengelolaan program KIA,
2.
Arahan, dukungan Dinas
Kesehatan Kabupaten menjadi unit terdepan dalam pemantauan, pembinaan bidan
desa serta bertanggung jawab dalam fasilitas kelancaran pelaksanaan tugas bidan
desa di wilayahnya.
b.
Masyarakat
1) Suami Siaga,
2) Bidan Siaga,
3) Warga Siaga,
4) Desa Siag
PROGRAM
BIDAN DESA
Salah satu program Kesehatan
Ibu dan Anak (KIA) adalah menurunkan kematian dan kejadian sakit di kalangan
ibu, dan untuk mempercepat penurunan angka Kematian Ibu dan Anak adalah dengan
meningkatkan mutu pelayanan dan menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan ibu
dan perinatal. Dalam usaha meningkatkan mutu pelayanan kebidanan dan kesehatan
anak terutama di desa maka tenaga kesehatan (medis) seperti bidan harus
menjalin kerjasama yang baik dengan tenaga non medis seperti dukun dengan
mengajak dukun untuk melakukan pelatihan dengan harapan dapat:
- meningkatkan kemampuan dalam menolong persalinan
- dapat mengenal tanda-tanda bahaya dalam kehamilan dan persalinan
Selain bekerja sama dengan
tenaga non medis seperti dukun,bidan desa juga bekerja sama dengan masyarakat
yang secara sukarela membantu dan melaksanakan pos yandu. Biasanya masyarakat
tersebut telah mendapat pelatihan dalam menjalankan tugasnya tersebut sebagai
kader. Tugas dan fungsi bidan utama bidan desa adalah memberikan pelayanan
kesehatan ibu dan anak, sebagaimana tertuang dalam SE Dirjen Binkesmas No. 492/Binkesmas/Dj/89
yang menyatakan penempatan bidan desa adalah memberikan pelayanan ibu dan anak
serta KB dalam rangka menurunkan angka kematian ibu dan bayi serta kelahiran.
Namun pada kenyataannya bidan desa dibebani dengan berbagai macam program
pelayanan kesehatan lainnya. Pada kondisi ini bidan desa dihadapkan pada
keterbatasan kemampuan dan kondisi masyarakat yang beragam karakteristik.
Kehadiran bidan di desa diharapkan mampu memperluas jangkauan pelayanan yang telah ada sekaligus dapat meningkatkan cakupan program pelayanan KIA melalui:
Kehadiran bidan di desa diharapkan mampu memperluas jangkauan pelayanan yang telah ada sekaligus dapat meningkatkan cakupan program pelayanan KIA melalui:
- peningkatan pemeriksaan kesehatan ibu hamil yang bermutu
- pertolongan persalinan
- deteksi dini faktor kehamilan dan peningkatan pelayanan neonatal.
- Promosi kesehatan dan pencegahan penyakit pada bayi
Serta bekerja sama dengan
kader posyandu mencari sasaran ibu hamil
dengan melakukan :
dengan melakukan :
- kunjungan rumah
- sosialisasi pentingnya pemeriksaan kesehatan antenatal
- memotivasi ibu hamil untuk memeriksakan kehamilan secara rutin minimal empat kali selama kehamilannya.
Bidan di desa telah melalui
tingkat pendidikan kebidanan dan telah mampu dan cakap dalam melaksanakan
tugasnya sebagai bidan. Rasa malu pada pemeriksaan kehamilan merupakan salah
satu faktor yang mempengaruhi cakupan pelayanan antenatal.Masyarakat malu untuk
memeriksakan dirinya terutama pada kehamilan pertama. Pemberian bantuan
tambahan gizi bagi ibu hamil merupakan daya tarik tersendiri dalam kunjungan
pelayanan antenatal dan dapat meningkatkan kunjungan ibu.
Prinsip
Pelayanan Kebidanan di Desa
- Pelayanan di komunitas desa sifatnya multi disiplin meliputi ilmu kesehatan masyarakat, kedokteran, sosial, psikologi, komunikasi, ilmu kebidanan, dan lain-lain yang mendukung peran bidan di komunitas
- Dalam memberikan pelayanan di desa bidan tetap berpedoman pada standar dan etika profesi yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia
- Dalam memberikan pelayanan bidan senantiasa memperhatikan dan memberi penghargaan terhadap nilai-nilai yang berlaku di masyarakat, sepanjang tidak merugikan dan tidak bertentangan dengan prinsip kesehatan.
Bidan di desa juga membuat laporan kegiatan bidan setiap bulan dan diserahkan kepada bidan koordinasi pada saat bidan di desa melaksanakan tugasnya ke puskesmas
0 komentar:
Post a Comment