6 October 2012

BIDAN DESA


1. Definisi Bidan Desa
Definisi bidan menurut International Confederation Of Midwives (ICM) yang dianut dan diadopsi oleh seluruh organisasi bidan di seluruh dunia, dan diakui oleh WHO dan Federation of International Gynecologist Obstetrition (FIGO). Definisi tersebut secara berkala di review dalam pertemuan Internasional / Kongres ICM. Definisi terakhir disusun melalui konggres ICM ke 27, pada bulan Juli tahun 2005 di Brisbane Australia ditetapkan sebagai berikut: Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah untuk melakukan praktik bidan (Depkes RI, 2007b).
2. Tujuan Penempatan Bidan Di Desa
Tujuan penempatan bidan di desa secara umum adalah untuk meningkatkan mutu dan pemerataan pelayanan kesehatan melalui puskesmas dan Posyandu dalam rangka menurunkan angka kematian ibu, anak balita dan menurunkan angka kelahiran, serta meningkatkan kesadaran masyarakat berperilaku hidup sehat.
Secara khusus tujuan penempatan bidan desa adalah :
1. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat,
2. Meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan,
3. Meningkatkan mutu pelayanan ibu hamil, pertolongan persalinan, perawatan nifas dan perinatal, serta pelayanan kontrasepsi,
4. Menurunnya jumlah kasus-kasus yang berkaitan dengan penyulit kehamilan, persalinan dan perinatal,
5. Menurunnya jumlah balita dengan gizi buruk dan diare,
6. Meningkatnya kemampuan keluarga untuk sehat dengan membantu pembinaan kesehatan masyarakat,
7. Meningkatnya peran serta masyarakat melalui pendekatan PKMD termasuk gerakan Dana Sehat (Depkes RI, 2002).
3. Tugas dan Wewenang Bidan di Desa
Ø Tugas Bidan di Desa
Tugas seorang bidan di suatu desa adalah sebagai berikut: 1)Melaksanakan kegiatan di desa wilayah kerjanya berdasarkan urutan prioritas masalah kesehatan yang dihadapi, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dan diberikan, 2)Menggerakkan dan membina masyarakat desa di wilayah kerjanya (Depkes RI, 2002).
Ø Wewenang Bidan di Desa
Peraturan Menteri Kesehatan RI (Permenkes) Nomor 572/Menkes/ RI/1996 menjelaskan bahwa bidan di dalam menjalankan prakteknya, berwenang untuk memberikan pelayanan KIA, Wewenang bidan yang bekerja di desa sama dengan wewenang yang diberikan kepada bidan lainnya. Hal ini diatur dengan peraturan Menteri Kesehatan (Depkes RI, 1997). Wewenang tersebut adalah sebagai berikut :
o Wewenang umum
Kewenangan yang diberikan untuk melaksanakan tugas yang dapat dipertanggungjawabkan secara mandiri.
o Wewenang khusus
Wewenang khusus adakah untuk melaksanakan kegiatan yang memerlukan pengawasan dokter. Tanggung jawab pelaksanaannya berada pada dokter yang diberikan wewenang tersebut.
o Wewenang pada keadaan darurat
Bidan diberi wewenang melakukan pertolongan pertama untuk menyelamatkan penderita atas tanggung jawabnya sebagai insan profesi. Segera setelah melakukan tindakan darurat tersebut, bidan diwajibkan membuat laporan ke Puskesmas di wilayah kerjanya.
o Wewenang tambahan
Bidan dapat diberi wewenang tambahan oleh atasannya dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan masyarakat lainnya, sesuai dengan program pemerintah pendidikan dan pelatihan yang diterimanya.
Tempat Tinggal
Sesuai dengan namanya bidan desa, maka bidan desa ditempatkan dan diwajibkan tinggal di desa (polindes) tersebut serta bertugas melayani masyarakat di wilayah kerjanya, yang meliputi 1 sampai 2 desa. Dalam melaksanakan tugasnya bidan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Puskesmas setempat (Depkes RI, 1997).
Kegiatan atau peran Bidan Desa
1.     Penyuluhan / Pendidikan Kesehatan
2.     Rujukan
Upaya-upaya Pemecahan Masalah Pelayanan Bidan Desa Terhadap tingginya Angka kematian ibu adalah:
a. Pemerintah
1.     Memberdayakan tenaga koordinator bidan yang bertugas dan mempunyai wewenang dalam memantau dan membina kinerja bidan desa dalam aspek teknis maupun aspek pengelolaan program KIA,
2.     Arahan, dukungan Dinas Kesehatan Kabupaten menjadi unit terdepan dalam pemantauan, pembinaan bidan desa serta bertanggung jawab dalam fasilitas kelancaran pelaksanaan tugas bidan desa di wilayahnya.
b. Masyarakat
1) Suami Siaga,
2) Bidan Siaga,
3) Warga Siaga,
4) Desa Siag
PROGRAM BIDAN DESA
Salah satu program Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) adalah menurunkan kematian dan kejadian sakit di kalangan ibu, dan untuk mempercepat penurunan angka Kematian Ibu dan Anak adalah dengan meningkatkan mutu pelayanan dan menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan ibu dan perinatal. Dalam usaha meningkatkan mutu pelayanan kebidanan dan kesehatan anak terutama di desa maka tenaga kesehatan (medis) seperti bidan harus menjalin kerjasama yang baik dengan tenaga non medis seperti dukun dengan mengajak dukun untuk melakukan pelatihan dengan harapan dapat:
  • meningkatkan kemampuan dalam menolong persalinan
  • dapat mengenal tanda-tanda bahaya dalam kehamilan dan persalinan
Selain bekerja sama dengan tenaga non medis seperti dukun,bidan desa juga bekerja sama dengan masyarakat yang secara sukarela membantu dan melaksanakan pos yandu. Biasanya masyarakat tersebut telah mendapat pelatihan dalam menjalankan tugasnya tersebut sebagai kader. Tugas dan fungsi bidan utama bidan desa adalah memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak, sebagaimana tertuang dalam SE Dirjen Binkesmas No. 492/Binkesmas/Dj/89 yang menyatakan penempatan bidan desa adalah memberikan pelayanan ibu dan anak serta KB dalam rangka menurunkan angka kematian ibu dan bayi serta kelahiran. Namun pada kenyataannya bidan desa dibebani dengan berbagai macam program pelayanan kesehatan lainnya. Pada kondisi ini bidan desa dihadapkan pada keterbatasan kemampuan dan kondisi masyarakat yang beragam karakteristik.

Kehadiran bidan di desa diharapkan mampu memperluas jangkauan pelayanan yang telah ada sekaligus dapat meningkatkan cakupan program pelayanan KIA melalui:
  • peningkatan pemeriksaan kesehatan ibu hamil yang bermutu
  • pertolongan persalinan
  • deteksi dini faktor kehamilan dan peningkatan pelayanan neonatal.
  • Promosi kesehatan dan pencegahan penyakit pada bayi
Serta bekerja sama dengan kader posyandu mencari sasaran ibu hamil
dengan melakukan :
  • kunjungan rumah
  • sosialisasi pentingnya pemeriksaan kesehatan antenatal
  • memotivasi ibu hamil untuk memeriksakan kehamilan secara rutin minimal empat kali selama kehamilannya.
Bidan di desa telah melalui tingkat pendidikan kebidanan dan telah mampu dan cakap dalam melaksanakan tugasnya sebagai bidan. Rasa malu pada pemeriksaan kehamilan merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi cakupan pelayanan antenatal.Masyarakat malu untuk memeriksakan dirinya terutama pada kehamilan pertama. Pemberian bantuan tambahan gizi bagi ibu hamil merupakan daya tarik tersendiri dalam kunjungan pelayanan antenatal dan dapat meningkatkan kunjungan ibu.
Prinsip Pelayanan Kebidanan di Desa
  • Pelayanan di komunitas desa sifatnya multi disiplin meliputi ilmu kesehatan masyarakat, kedokteran, sosial, psikologi, komunikasi, ilmu kebidanan, dan lain-lain yang mendukung peran bidan di komunitas
  • Dalam memberikan pelayanan di desa bidan tetap berpedoman pada standar dan etika profesi yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia
  • Dalam memberikan pelayanan bidan senantiasa memperhatikan dan memberi penghargaan terhadap nilai-nilai yang berlaku di masyarakat, sepanjang tidak merugikan dan tidak bertentangan dengan prinsip kesehatan.

Bidan di desa juga membuat laporan kegiatan bidan setiap bulan dan diserahkan kepada bidan koordinasi pada saat bidan di desa melaksanakan tugasnya ke puskesmas

0 komentar:

Post a Comment